Dukungan Hanura untuk Ganjar Pranowo Jadi Energi Tambahan di Pilpres 2024

JABAR EKSPRES – Ganjar Pranowo, yang merupakan bakal calon presiden Republik Indonesia, menyatakan bahwa dukungan yang diberikan oleh Partai Hanura dapat memberikan energi tambahan dalam rangka Pemilihan Presiden 2024.

Ganjar mengemukakan pandangannya ini setelah menghadiri pertemuan antara Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada hari Senin.

“Saya merasa bahwa ini adalah suatu bentuk energi, karena dalam sepanjang bulan ini, kami sedang melakukan konsolidasi seluruh potensi dukungan, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk dukungan dari partai-partai yang, Insya Allah, akan segera kami konsolidasikan,” ujar Ganjar kepada media.

BACA JUGA: Hanura Rapatkan Barisan, Oesman Sapta: Jabar Jadi Penentu Republik Indonesia

Ganjar menjelaskan bahwa Partai Hanura adalah partai politik pertama yang secara resmi menyatakan dukungan kepada dirinya setelah ia diumumkan sebagai bakal calon presiden pada tanggal 21 April 2023 lalu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh Partai Hanura pada hari ini hanyalah langkah pemantapan dari apa yang sudah ada sebelumnya.

“Faktanya, Hanura adalah partai yang pertama kali memberikan dukungan kepada saya setelah pengumuman oleh Ibu Mega pada tanggal 21 pagi, dan kemudian pada sore hari itu Hanura juga mendukung. Namun, mereka ingin melakukan pekerjaan internal terlebih dahulu, melakukan konsolidasi di dalam partainya, dan akhirnya kita bisa bertemu hari ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Ganjar, dalam bulan Agustus ini, fokus utama timnya adalah melakukan konsolidasi. Ini menjadi hal yang penting karena posisinya sebagai Gubernur Jawa Tengah akan berakhir pada tanggal 5 September.

“Mengingat bahwa pada tanggal 5 September saya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur, saya akan memulai kunjungan keliling ke seluruh penjuru Indonesia dan beberapa lokasi di luar negeri,” tambah Ganjar.

BACA JUGA: Perempuan Harus Ikut Serta dalam Roda Pembangunan Nasional

Proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan