Keputusan yang dikeluarkan dengan nomor 658/Kep.579-DLH/2023. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut hal itu dilakuan akibat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti yang terjadi sejak Sabtu, 19 Agustus 2023.
“Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Bandung Raya,” ucapnya dalam SK Gubernur Yang dilihat Sabtu, (26/8).
BACA SELENGKAPNYA: [KLIK DI SINI]