JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan telah mengumumkan bahwa mereka akan bertanggung jawab atas tanggungan biaya perawatan untuk penyakit yang terkait dengan polusi udara.
Salah satu penyakit yang akan di tanggung seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Lihat juga : Wacana Kementerian ESDM Terkait Subsidi Pertamax Demi Atasi Polusi di Jakarta
Pernyataan BPJS akan tanggung biaya penyakit seperti ISPA datang sebagai respons terhadap kekhawatiran atas tingkat polusi udara yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Agustian Fardianto, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan. Menjelaskan bahwa penyakit seperti ISPA yang memerlukan perawatan medis akan di cakup oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Penyakit yang di sebabkan oleh polusi udara, seperti ISPA, yang mengganggu fungsi tubuh dan memerlukan perawatan kesehatan. Akan di jamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan indikasi medis.” ungkap Agustian.
Agustian Fardianto juga menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam kondisi non-gawat darurat.
Jika di perlukan perawatan oleh dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis. Peserta bisa di rujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Lebih lanjut, Agus juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keanggotaan mereka di BPJS Kesehatan tetap aktif.
Status keanggotaan dapat di cek melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui CHAT Asisten JKN (CHIKA) di WhatsApp melalui nomor 08118750400.
Selain itu, data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan bahwa klaim asuransi kesehatan meningkat sebesar 35,3% year on year (yoy). Menjadi Rp9,39 triliun selama semester I-2023.
Peningkatan paling signifikan terjadi dalam pembayaran klaim asuransi kesehatan perorangan yang mencapai Rp 5,89 triliun atau naik 36,1%.
Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI. Menjelaskan bahwa penyakit ISPA telah mendominasi sebagai penyebab klaim asuransi kesehatan di beberapa perusahaan asuransi jiwa.
Padahal, pada tahun sebelumnya, ISPA bukan penyakit yang sering di-klaim oleh pemegang polis.
Lihat juga : 7 Tips Aman Liburan di Daerah yang Polusi Udaranya Cukup Tinggi, Begini Langkahnya