Tata Cara Shalat saat Menjadi Musafir 

JABAR EKSPRES – Ketika kita sedang berada dalam sebuah perjalanan jauh atau safar, maka kewajiban shalat 5 waktu tetap harus dilakukan. Islam juga selalu memberikan solusi dan kemudahan bagi umatnya yang menemukan masalah saat akan beribadah, salah satunya shalat bagi seorang musafir.

Jika jaman Nabi dulu, perjalanan jauh ditempuh dengan menaiki onta, maka ada standar jarak yang digunakan untuk menyebut seorang dikatakan sebagai musafir.

Namun diera modern seperti saat ini, standar jarak sepertinya sudah tidak begitu relevan diterapkan, mengingat sudah banyak alat transportasi canggih yang bisa menempuh jarak yang jauh hanya dalam waktu yang singkat.

Dari sebuah makalah karya Al Ustadz Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi – hafidzahullah- dalam Majalah Al Furqon edisi 11/tahun-8, dijelaskan beberapa cara sholat yang bisa dilakukan saat sedang dalam perjalanan jauh, atau saat menajdi musafir.

Tata cara Sholat Musafir

1. Meringkas Shalat (Qoshor)

Meringkas shalat (qoshor) dimana shalat empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat ketika safar disyariatkan.

Dalil-dalil tentang masalah ini di antaranya:
Allah berfirman:

وَاِذَاضَرَبْتُمْ فِى اْلاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَوٰةِ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنَّ اْلكفِرِيْنَ كَانُوْالَكُمْ عَدُوًّامُّبِيْنًا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qoshor sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (Qs. An Nisa’: 101)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

أَنَّ الصَّلاَةَ أَوَّلُ مَافُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ،فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِوَأُتِمَّتْ صَلاَةُ الحَضَرِ

“Pertama kali sholat diwajibkan adalah dua raka’at, maka tetaplah sholat musafir dua raka’at dan shalat orang yang muqim (menetap) sempurna (empat raka’at).” (HR. Al Bukhari: 1090 dan Muslim:685)

Baca juga : Hukum Melaksanakan Sholat Jum’at saat Berpergian

a. Shalat yang boleh diqoshor.

Merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama, shalat yang boleh diringkas adalah:

– Shalat Zhuhur
– Shalat Ashar
– Shalat ‘Isya’

Imam Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa sholat Maghrib dan Shubuh tidak boleh diqoshor.” (al-Ijma’ hal. 9)

b. Kapan seorang musafir boleh meringkas shalat?

Orang yang safar diperbolehkan meringkas shalatnya apabila telah berangkat dan meninggalkan tempat tinggalnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.

“Aku shalat bersama Nabi di Madinah empat raka’at dan di Dzulhulaifah dua raka’at.” (HR. Al Bukhari:1039 dan Muslim:690)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan