“Selain itu, nanti DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor. Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR bagi kendaraan berusia di atas 20 tahun,” jelasnya.
“Bagi Muspika nanti bisa bekerjasama dengan petugas Damkar Kota Bogor, untuk menyemprotkan wilayah yang potensi polusi debu tinggi yang bisa menganggu aktifitas warga,” tandas Bima.
