BREAKING NEWS: Donald Trump Ditangkap dan Menyerahkan Diri di Penjara Fulton County

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah ditangkap dan menyerahkan diri di Penjara Fulton County pada Kamis (24/8) sore waktu setempat.
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah ditangkap dan menyerahkan diri di Penjara Fulton County pada Kamis (24/8) sore waktu setempat.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah ditangkap dan menyerahkan diri di Penjara Fulton County pada Kamis (24/8) sore waktu setempat. Pada pekan sebelumnya, Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, telah mendakwa Trump atas tuduhan upaya kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Jaksa Penuntut Distrik Fulton, Fani Willis, telah menjatuhkan serangkaian dakwaan terkait kecurangan pemilu tersebut.

Pengadilan telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Trump, dan ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (24/5). Trump tiba di penjara Fulton Jail setelah berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, menuju Atlanta.

Melansir dari berbagai sumber juga melaporkan bahwa Trump telah membayar 10 persen dari uang jaminan melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.

Baca Juga:Timnas Bek Thailand Berambisi Membalas Dendam Melawan Indonesia dalam Pertandingan Piala AFF U-23Apa itu Gempa Bucin? Kenalan Sama Gempa Swarm Dulu Dong

Namun demikian, ahli hukum telah mengangkat pertanyaan tentang potensi penggunaan Amandemen ke-14 untuk mencegah Trump mengambil jabatan publik jika dia dinyatakan bersalah. Dalam amandemen tersebut, terdapat “klausul diskualifikasi” yang menghalangi siapa pun yang terlibat dalam pemberontakan atau memberikan bantuan kepada musuh-musuhnya untuk memegang jabatan publik.

0 Komentar