BREAKING NEWS: Donald Trump Ditangkap dan Menyerahkan Diri di Penjara Fulton County

JABAR EKSPRES – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah ditangkap dan menyerahkan diri di Penjara Fulton County pada Kamis (24/8) sore waktu setempat. Pada pekan sebelumnya, Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, telah mendakwa Trump atas tuduhan upaya kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Jaksa Penuntut Distrik Fulton, Fani Willis, telah menjatuhkan serangkaian dakwaan terkait kecurangan pemilu tersebut.

Pengadilan telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Trump, dan ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (24/5). Trump tiba di penjara Fulton Jail setelah berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, menuju Atlanta.

Namun, diyakini bahwa Trump tidak akan lama berada di balik jeruji, karena tim kuasa hukumnya sedang berusaha untuk negosiasi mengenai uang jaminan dan syarat pembebasan bersyarat. Trump telah sepakat membayar uang jaminan sebesar US$200.000 atau sekitar Rp3 miliar, serta mematuhi persyaratan lain yang terkait dengan pembebasan bersyaratnya.

Baca Juga: China Akan Hentikan Impor Hasil Laut dari Jepang

Salah satu persyaratan penting adalah larangan bagi Trump untuk menggunakan media sosial guna menghindari pengaruhnya terhadap para terdakwa dan saksi yang terlibat dalam dakwaannya.

Melansir dari berbagai sumber juga melaporkan bahwa Trump telah membayar 10 persen dari uang jaminan melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.

Ini bukan kali pertama Trump menyerahkan diri ke penjara setelah dituduh pada tahun 2023. Meskipun demikian, rangkaian dakwaan dan penangkapannya tidak menggoyahkan niatnya untuk maju sebagai calon Presiden dari Partai Republik pada Pemilihan Presiden AS tahun 2024.

Baca Juga: Korut Gagal Luncurkan Satelit Mata-mata di Cholsan 

Profesor hukum dari University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengemukakan bahwa Trump masih memiliki peluang untuk mencapai jabatan kepresidenan jika memenangkan pemilihan tahun 2024. “Konstitusi memiliki persyaratan yang sangat sedikit untuk menjadi Presiden, seperti usia minimal 35 tahun. Regulasi tidak secara eksplisit melarang seseorang yang didakwa, dihukum, atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan memenangkan jabatan tersebut,”

Namun demikian, ahli hukum telah mengangkat pertanyaan tentang potensi penggunaan Amandemen ke-14 untuk mencegah Trump mengambil jabatan publik jika dia dinyatakan bersalah. Dalam amandemen tersebut, terdapat “klausul diskualifikasi” yang menghalangi siapa pun yang terlibat dalam pemberontakan atau memberikan bantuan kepada musuh-musuhnya untuk memegang jabatan publik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan