5. Setelah itu, Masukkan informasi pasangan calon suami dan calon istri, termasuk data orang tua dan wali nikah.
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang di minta.
7. Kemudian, isikan nomor telepon dan alamat email.
8. Unggah foto.
9. Terakhir, cetak bukti pendaftaran pernikahan.
Lihat juga : 6 Fitur Baru WhatsApp 2023 Makin Canggih! Mulai dari Chat Lock sampai Foto HD
Cara Mencetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah
Bagi pasangan yang sudah lama menikah dan ingin mencetak kartu nikah digital, langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan berlangsung.
2. Selanjutnya, masukkan data pernikahan ke portal SIMKAH Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/
3. Kartu nikah digital akan di kirimkan dalam bentuk berkas lunak melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
4. Setelah itu, unduh dan cetak sendiri kartu nikah digital tersebut.