Pegawai ASN di Wilayah Jabodetabek Diimbau Tidak Menggunakan Kendaraan Pribadi Demi Kurangi Polusi Udara

JABAR EKSPRES – Pemerintah memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beroperasi di sekitar wilayah Jabodetabek untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi guna mengurangi tingkat pencemaran udara.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang membahas langkah-langkah Pengendalian Pencemaran Udara di kawasan Jabodetabek. Dalam instruksi ini, para ASN diharapkan beralih ke sarana transportasi umum.

Instruksi ini merinci, “ASN dan/atau masyarakat yang menjalankan Work From Office (WFO) sebagaimana dijelaskan pada Diktum Pertama huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melaksanakan aktivitas di luar rumah, diharapkan menggunakan dan memanfaatkan moda transportasi massal/transportasi umum.” Instruksi ini terdapat dalam Diktum Kedua huruf a dari Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Hukuman Kasus Ferdy Sambo Jadi Sorotan Tajam Megawati atas Keadilan Hukum di Indonesia

Kementerian meminta instansi pemerintah agar memaksimalkan penggunaan kendaraan dinas dan layanan jemputan. Selain itu, ASN diarahkan untuk memanfaatkan kendaraan yang telah disediakan oleh masing-masing kantor.

Tidak hanya pegawai negeri, imbauan serupa juga diberikan kepada pekerja sektor swasta. Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk turut berkontribusi dalam pengendalian polusi udara di Jakarta.

Instruksi tersebut menyatakan, “Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan sektor bisnis yang melakukan WFO atau masih beraktivitas di luar rumah untuk menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau kendaraan listrik.” Hal ini dijelaskan dalam Diktum Kedua huruf c.

Selain imbauan tersebut, pemerintah juga akan melakukan perbaikan dalam layanan transportasi umum. Instruksi ini mewajibkan pemerintah setempat untuk menyediakan armada tambahan pada jam-jam sibuk agar dapat mengakomodasi mobilitas para pekerja.

Baca Juga: Syarat Batasan Usia Capres Cawapres Digugat Di Mahkamah Konstitusi

Dalam kondisi kemacetan berat dan/atau waktu padat, instruksi ini menegaskan, “1) memastikan ketersediaan kendaraan dan kapasitas yang nyaman; dan 2) memberikan insentif tambahan, sehingga masyarakat termotivasi untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum.” Petunjuk ini tertuang dalam Diktum Kelima huruf a.

Sebelumnya, Jakarta menghadapi masalah kualitas udara yang merosot dalam beberapa pekan terakhir. Warga Jabodetabek merasakan dampak buruk polusi udara Jakarta terhadap kesehatan pernapasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan