JABAR EKSPRES – Pemerintah memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beroperasi di sekitar wilayah Jabodetabek untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi guna mengurangi tingkat pencemaran udara.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang membahas langkah-langkah Pengendalian Pencemaran Udara di kawasan Jabodetabek. Dalam instruksi ini, para ASN diharapkan beralih ke sarana transportasi umum.
Tidak hanya pegawai negeri, imbauan serupa juga diberikan kepada pekerja sektor swasta. Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk turut berkontribusi dalam pengendalian polusi udara di Jakarta.
Baca Juga:ITB Beri Permintaan Maaf Resmi Terkait Isu Dugaan Kampanye LGBT yang Memicu KeresahanTragedi Bus di Meksiko: 15 Pekerja Migran Tewas dalam Kecelakaan Mematikan
Instruksi tersebut menyatakan, “Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan sektor bisnis yang melakukan WFO atau masih beraktivitas di luar rumah untuk menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau kendaraan listrik.” Hal ini dijelaskan dalam Diktum Kedua huruf c.
Sebelumnya, Jakarta menghadapi masalah kualitas udara yang merosot dalam beberapa pekan terakhir. Warga Jabodetabek merasakan dampak buruk polusi udara Jakarta terhadap kesehatan pernapasan.
