JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menyatukan langkah dan persepsi usai pucuk pimpinannya Ridwan Djamaluddin diringkus Kejaksaan Agung (Kejagung). Eks Dirjen Minerba itu jadi tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Nawawi melanjutkan, kasus tersebut posisinya masalah diskresi yang sebenarnya masuk wilayah administrasi
negara. Sehingga kalau dipersalahkan seharusnya wewenang PTUN bukan Tipikor. “Kalau kasusnya korupsi harus ada kerugian negara dan kerugian negara tersebut harus pasti serta ada hubungan kualitas dengan pokok perkara,” sambungnya.
Ia juga menyarankan jika persidangan berlangsung antar tersangka tidak saling menyalahkan atau saling menelanjangi. Jika perlu, dilakukan persesuaian.
