JABAR EKSPRES – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan instruksi terkait polusi udara yang menyelimuti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Wali Kota Bogor Bima Arya pun langsung merespon hal tersebut.
“Masih kita kaji, Jumat kita putuskan,” kata Bima Arya saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Diketahui, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Baca Juga:Polres Kupang Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Wisata SulamandaPolri Raih Dua Rekor MURI Melalui Gerakan Tanam Pohon
Termasuk kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.
“Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha,” tertulis di poin kedua huruf (a).
Dalam instruksi tersebut Mendagri menekankan 14 poin yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah se-Jabodetabek. (YUD)
