Dalam gugatan kedua, seorang advokat bernama Rudy Hartono juga mengajukan permohonan serupa terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden. Rudy Hartono berpendapat bahwa batas usia maksimal 70 tahun perlu ditetapkan untuk mengimplementasikan syarat konstitusional bagi calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Rudy, frasa “mampu secara rohani dan jasmani” harus mencakup kedua sisi, yaitu batas usia minimal dan batas usia maksimal. Ia berpendapat bahwa kemampuan rohani dan jasmani seseorang berkaitan erat dengan kematangan usia serta masa produktif dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
Sementara itu, Kasubbag Humas MK, Mutia Fria D, menyatakan bahwa permohonan dari Rudy Hartono sedang dalam tahap pemeriksaan kelengkapan. Ia mengindikasikan bahwa nomor perkara akan segera diumumkan.
Pemeriksaan gugatan ini mencerminkan perhatian yang tumbuh terhadap persyaratan kualitatif bagi calon presiden dan calon wakil presiden, dengan penekanan pada kematangan fisik dan mental mereka untuk melaksanakan tugas kepemimpinan. Proses selanjutnya akan mengungkapkan apakah perubahan terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akan diimplementasikan dalam Pemilu 2024.