Pelaku berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di salah satu kafe di Kecamatan Bogor Tengah, setelah dua hari Tim Cyber melakukan pengembangan, tepatnya pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 27 Ayat (2) perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
