Dalami Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Polres Metro Depok Akan Gelar Rekonstruksi

JABAR EKSPRES – Pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dilakukan oleh Seniornya di FIB UI memasuki babak baru, rencananya Polres Metro Depok akan melakukan rekonstruksi, Selasa (22/8).

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI terhadap adik kelasnya di kost Apik Zire, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.

BACA JUGA: Mahasiswa UI Ditemukan Tak Bernyawa di Kolong Tempat Tidur Kost, Terdapat Luka Tusuk pada Bagian Dada

“Ya kami akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI besok (Selasa 21 Agustus 2023),” kata Nirwan, Senin (21/8).

Menurutnya, rujukan rekonsktruksi tersebut Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d dan j, Pasal 11, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2023/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPDIK/325/VIII/RES 1.7/2023/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2023.

Nirwan mengungkapkan sehubungan dengan rujukan itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Depok sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang terjadi di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya Rt 7/5 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang dilakukan oleh tersangka atas nama Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend,” kata Nirwan.

Sementara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah telah mengonfirmasi bahwa rekonstruksi di lokasi kejadian akan dilaksanakan Selasa (22/8).

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia menegaskan jaksa akan hadir untuk mengikuti dan menyaksikan rekonstruksi ini, mengingat peran penting jaksa dalam sistem peradilan pidana sebagai dominislitis atau pengendali perkara.

“Beberapa jaksa peneliti akan turut hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara,” kata Arief.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan