JABAR EKSPRES – Pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dilakukan oleh Seniornya di FIB UI memasuki babak baru, rencananya Polres Metro Depok akan melakukan rekonstruksi, Selasa (22/8).
Menurutnya, rujukan rekonsktruksi tersebut Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d dan j, Pasal 11, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2023/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPDIK/325/VIII/RES 1.7/2023/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2023.
Baca Juga:West Ham United Hancurkan Chelsea dengan Kemenangan 3-1!Bagnaia Ungkap Strategi Matang Menjadi Kunci Juarai MotoGP Austria
Nirwan mengungkapkan sehubungan dengan rujukan itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Depok sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang terjadi di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya Rt 7/5 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang dilakukan oleh tersangka atas nama Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend,” kata Nirwan.
“Beberapa jaksa peneliti akan turut hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara,” kata Arief.
