JABAR EKSPRES – Pada tanggal 16 Agustus 2023, New York City mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat pemerintah, menyulut ketegangan baru dalam ranah keamanan digital.
Keputusan new york larang tiktok ini tidak hanya berdampak di tingkat kota, tetapi juga melengkapi serangkaian pembatasan serupa di berbagai kota dan negara bagian di seluruh Amerika Serikat.
TikTok, fenomena media sosial yang melibatkan lebih dari 150 juta warga Amerika, dan di dukung oleh perusahaan teknologi raksasa China, ByteDance, telah lama menjadi sorotan kritis para anggota parlemen AS yang mempertanyakan potensi pengaruh negara asing.
Baca Juga:Yukk Ambil Saldo Ratusan Juta Rupiah Di Dana Suprize, Cek Aplikasinya Sekarang!!Jahe Dan Madu Dua Bahan Penuh Manfaat
Wali Kota New York, Eric Adams, menekankan urgensi kebijakan ini dengan menyatakan bahwa TikTok merupakan ancaman serius terhadap integritas jaringan teknologi kota.
Dalam tindakan yang semakin memperketat pengawasan, perwakilan TikTok di wilayah tersebut di instruksikan untuk menghapus aplikasi dalam waktu 30 hari, sementara para karyawan akan di larang menggunakan aplikasi tersebut di perangkat dan jaringan pemerintah kota.
Tidak hanya New York City yang terlibat dalam perang melawan TikTok. Negara Bagian New York telah mengambil langkah sebelumnya dengan melarang penggunaan aplikasi ini pada perangkat pemerintah.
Seruan untuk melarang TikTok secara nasional semakin meningkat di kalangan para pejabat keamanan, seperti Direktur FBI Christopher Wray dan Direktur CIA William Burns.
Mereka memperingatkan bahwa TikTok bisa di gunakan sebagai alat untuk mempengaruhi narasi dan mengendalikan jaringan perangkat lunak di Amerika Serikat.
Mantan Presiden Donald Trump sendiri pernah mencoba melarang TikTok pada tahun 2020, namun upayanya terbentur hambatan pengadilan.
Bahkan, Montana baru-baru ini meresmikan undang-undang yang melarang aplikasi ini di seluruh wilayah negara bagian, meskipun langkah ini di perkirakan akan berhadapan dengan tantangan hukum.
