Tiga Pimpinan RS Pemerintah Ditegur oleh Kemenkes atas Kasus Bullying terhadap Peserta Didik

Sebagai langkah proaktif, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama di Rumah Sakit Pendidikan di bawah lingkungan Kemenkes, pada tanggal 20 Juli 2023. Instruksi ini memungkinkan pelaporan kasus perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan bahwa rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes harus menjadi lingkungan yang sesuai dengan norma dan etika. Ia mengungkapkan, “Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Meskipun ada segelintir oknum, masih banyak orang baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan