Tiga Pimpinan RS Pemerintah Ditegur oleh Kemenkes atas Kasus Bullying terhadap Peserta Didik

JABAR EKSPRES – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan teguran tertulis kepada tiga pimpinan rumah sakit (RS) yang dimiliki oleh pemerintah akibat kelalaian terkait praktik perundungan atau bullying terhadap peserta didik. Teguran tertulis ini ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Murti Utami, Inspektur Jenderal Kemenkes, menjelaskan bahwa banyak laporan perundungan yang diterima berkaitan dengan permintaan uang yang diluar kebutuhan pendidikan dokter. Dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/8), Murti menyampaikan, “Mayoritas laporan perundungan berkaitan dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga yang melebihi batas wajar.”

Baca Juga: Upacara HUT ke-78 RI Jadi Tahun Terakhir, Jokowi: Indonesia Mampu Lalui Tantagan dan Cobaan

Tindakan sanksi diambil setelah Inspektorat Jenderal Kemenkes melakukan penyelidikan terhadap aduan dugaan perundungan yang diterima. Selama periode dari 20 Juli hingga 15 Agustus 2023, terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan yang diterima oleh kanal laporan Kemenkes.

Hasil investigasi menemukan beberapa kasus perundungan dengan bukti yang kuat, yang kemudian dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, entitas yang bertanggung jawab mengawasi rumah sakit.

Tidak hanya memberikan teguran tertulis, Kemenkes juga meminta tiga pimpinan rumah sakit tersebut untuk memberlakukan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat dalam perundungan. Bagi rumah sakit yang tidak berada di bawah pengelolaan Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan kepada instansi yang relevan.

Baca Juga: Puan Maharani Pastikan Erick Tohir Tetap Ada di Daftar Cawapres Ganjar

Murti menambahkan, “Jika praktik perundungan masih berlanjut, sanksi yang diberikan akan dicatat dan menjadi pertimbangan saat pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP).”

Menanggapi tindakan ini, manajemen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menganggap sanksi sebagai bentuk pembinaan dan kesempatan untuk menghilangkan praktik perundungan di dalam RS. Direktur Utama RSCM, Lies Dina Liastuti, menyatakan, “Kami melihat sanksi peringatan yang diberikan sebagai upaya pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan sebagai momentum untuk meningkatkan upaya pencegahan serta penghapusan segala bentuk perundungan di RSCM.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan