Maju Nyaleg DPR RI, Hengky Kurniawan Ajukan Surat Pengunduran Diri ke DPRD

Jabar Ekspres – Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengirimkan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah KBB dengan masa bhakti 2018-2023 kepada Ketua DRPD Kabupaten Bandung Barat (KBB) tertanggal 13 Juli 2023.

Surat pengunduran diri itu tak lain dari rencana Hengky Kurniawan maju sebagai Caleg DPR RI dari PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA: Masa Jabatan Akan Berakhir, Wali Kota Sukabumi Klaim Janji Politik 98 Persen Sudah Terealisasi

“Betul surat pengunduran saya kirim bulan Juli lalu. Karena sebagai persyaratan nyaleg,” ujar Bupati Bandung Barat Hengky saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).

Hengky mengatakan, surat pengunduran diri bupati sudah diterima oleh DPRD Bandung Barat, dan masih menunggu rapat paripurnanya.

“Surat tanda terima hasil paripurna inilah yang nantinya dibawa ke KPU sebagai syarat pendaftaran caleg,” ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui kapan jadwal paripurna tersebut karena bukan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Mereka (DPRD) yang detail untuk jadwal paripurnanya. Untuk pengantinya Mendagri yang memutuskannya,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan, tak mau ambil pusing terkait politik. Pasalnya, masa jabatan sebagai Bupati Bandung Barat hingga 20 September 2023, karena itu, pihaknya akan berusaha merampungkan beberapa janji politik hingga masa bhakti habis.

“Fokusnya bukan pada urusan politik dulu. Sekarang saya masih menjadi bupati, jadi bagaimana saya bisa berbuat untuk menuntaskan janji-janji politik dan merampungkan pembangunan-pembangunan di Bandung Barat,” sebut Hengky.

BACA JUGA: Sambut HUT ke-78 RI dengan Senang Hati, Hengky Kurniawan: Hari Kemerdekaan Jadi Momentum  Pererat Persatuan dan Kesatuan Indonesia 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rismanto enggan menanggapi terkait surat pengunduran diri bupati Hengky Kurniawan. Menurutnya, pada saat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Agustus 2023, hanya sebatas pengumuman akhir masa jabatan kepala daerah Bandung Barat.

“Engga paripurna waktu lalu itu ngebahas pengumuman akhir masa jabatan saja. Jadi paripurna waktu lalu itu adalah tahapan normatif yang ada di UUD Nomor 23 Tahun 2014,” singkatnya. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan