Atas perbuatannya ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomer 19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang Undang-Undang (UU) ITE.
“Dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp1 Miliar,” pungkasnya. (Agi)