Tolak Laporan Warga Dago Elos, Begini Alasan Kapolretabes Bandung

BANDUNG – Warga Dago Elos, Kota Bandung dibuat marah dan kecewa besar lantaran laporannya ditolak oleh pihak Polrestabes Bandung, Senin 14 Agustus 2023 malam.

Untuk meluapkan kekecewawaanya itu, warga Dago Elos melakukan aksi blokade jalan dan membakar sejumlah ban tepat di depan Terminal Dago sekitaran Jalan Ir. H. Djunda pada Senin malam.

Selain itu, warga menolak adanya proses sengketa lahan di wilayah Dago Elos tersebut, juga sempat bergesekan dengan pihak kepolisian yang tengah melakukan pengamanan.

“Kami hanya ingin laporan diproses sesederhana itu, tapi ditolak. Padahal bukti sudah jelas. Aksi akan terus kami lakukan sampai laporan kami diterima, dijadikan BAP, tidak hanya BAW,” tegas salah seorang warga Dago Elos Rizkia Puspania dalam keterangannya, Selasa 15 Agustus 2023.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi blokade jalan tersebut terjadi tepat Pukul 22.00 WIB, Senin 14 Agustus 2023.

BACA JUGA: Mencekam! Aparat Diminta Hormati Hak Warga Dago Elos Bandung

“Jam 22.00 WIB, ada chaos dan ternyata mereka melakukan pelemparan pada petugas dan membakar ban di jalan. Kami sedang negosiasi dan tidak tahu dari belakang ada yang melempar sesuatu dan kami yakinkan bukan dari kami,” ujar Budi saat dikonfirmasi terpisah, pagi ini.

Disinggung soal laporan warga Dago Elos yang ditolak, Budi menjelaskan, bahwa eksekusi lahan tersebut bukan berada di ranah Polrestabes Bandung.

“Karena eksekusi bukan di kita dan mereka hanya ingin bikin laporan. Yang pasti ini kejadian jam 9 malam kurang. Ya nanti kalau pasti laporan jelas ke Polres, yang pasti bukan eksekusi,” ucapnya.

Meski begitu, Budi menuturkan situasi saat ini di wilayah tersebut sudah dalam kondisi kondusifi. “Sekarang sudah kondusif, tapi anggota masih standby (berjaga),” pungkasnya.

 

Warga Dago Elos Terus Berjuang

 

Untuk diketahui, Warga yang menempati lahan di Dago Elos, Kota Bandung sampai masih memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya. Seusai muncul putusan dari Mahkamah Agung (MA), yang mengamini permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak penggugat, warga bertekad terus bertahan.

Tinggalkan Balasan