JABAR EKSPRES – Kronologi kerusuhan di Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, tak sedikit publik yang belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan masalah sengketa tanah yang tengah dihadapi warga setempat.
Sebagai informasi, sekira 300 keluarga penghuni terancam digusur dari wilayah Dago Elos. Mereka digugat oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller bersama PT Dago Inti Graha. Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller.
BACA JUGA: Geram! Perlakuan Kasar Oknum Polisi ke Warga Dago Elos Jadi Sorotan, Netizen: Stop Bayar Pajak!
Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha, perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Hartanto. Warga Dago elos pun bereaksi terhadap tuntutan tersebut.
Pada 14 Agustus 2023 kemarin, warga Dago Elos mendatangi PolrestabesBandung yang berlokasi di Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat. Tujuannya yakni untuk mengadukan dugaan tindakan perbuatan jahat yang dilakukan oleh ketiga orang dari keluarga Muller.
BACA JUGA: Dinilai Tidak Profesional, Polrestabes Bandung Disebut-sebut Telah Berkata Kasar hingga Lontarkan Gas Air Mata pada Warga Dago Elos
Berdasarkan keterangan resmi, dikutip JabarEkspres.com pada Selasa, 15 Agustus 2023, untuk menggugat warga Dago Elos, agar enyah dari kampung yang sudah mereka huni selama bergenerasi, keluarga Muller pernah mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama Cimahi (2014).
PAW itu menyatakan bahwa tiga bersaudara Muller adalah cicit dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller. Dijelaskan pula dalam PAW tersebut, bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah “kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.”
Warga Dago Elos dan Tim Kuasa Hukumnya menganggap bahwa pengakuan tertulis di atas adalah tidak benar. Dan dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Warga juga membawa beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, pada kenyataannya bukan orang yang ditugaskan Ratu Wilhelmina dari Belanda; melainkan hanya orang yang ditunjuk oleh majikannya, seorang penyewa lahan (erpachter), untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di wilayah Preanger. Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh: Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung.