JABAR EKSPRES – Pasca kejadian duel maut yang mengakibatkan tewasnya A (18) yang merupakan pelajar di Sukabumi. Polres Sukabumi kota gencar melakukan pencegahan dan imbauan, seperti melakukan program Police Goes to School.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih, menyampaikan Program Police Goes to School diharapkan menjadi salah satu upaya Polres Sukabumi Kota untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah.
“Program ini merupakan salah satu upaya kami dalam menciptakan harkamtibmas, khususnya di lingkungan pelajar sekolah. Memberikan penyuluhan dan wawasan hukum mengenai peraturan maupun perundang-undangan tentang larangan aksi kejahatan, kekerasan, penganiayaan, membawa senjata tajam hingga Undang-undang perlindungan anak,” Ungkap Astuti kepada awak media, Senin 14 Agustus 2023.
Pihaknya juga berharap program tersebut berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi wilayah Sukabumi Kota.
“Tentunya harapan kami, program ini bisa bermanfaat dan memberikan dampak positif terhadap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.” pungkasnya.
Diketahui saat ini FRS (17) Atas perbuatanya dikenakan pasal 76 C Junto pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman ancaman hukuman 15 tahun , serta pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 15 tahun. (Mg9).