Soal Al Kahfi Salah Cetak, Kemenag: Sejak April 2022 Lakukan Penarikan dan Melarang Diedarkan

Ahmad Fauzin juga menjelaskan sejak April 2022 berdasarkan peraturan yang berlaku, sudah diberikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.

Adapun jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur’an yang terdapat kesalahan tersebut agar segera melaporkannya kepada LPMQ untuk diganti dengan mushaf Al-Qur’an yang sudah benar.

BACA JUGA: Tidak Dibubarkan, Ridwan Kamil Sebut Ponpes Al Zaytun akan Dibina Kemenag

Masyarakat bisa mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: [email protected],

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan