Pria Sukabumi Laporkan Dugaan KK Palsu, Ini Kronologisnya!

JABAR EKSPRES, SUKABUMI – Iqbal Salim (45) warga Kampung Cireundeu, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pria asal sukabumi yang didampingi kuasa hukumnya, Zardi Khaitami, mendatangi Mapolres Sukabumi pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu, untuk membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik pada Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan surat laporan aduan itu, diketahui pada 16 April 2018, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Kecamatan Cisaat mendapat laporan bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan data otentik pada KK.

Iqbal Salim mengetahui kronologisnya setelah mencari informasi dokumen guna melaporkan suatu perkara ke pihak kepolisian maupun ke lembaga hukum independen

Saat itu, Iqbal Salim datang ke Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meminta untuk mencetak KK atas nama inisial LS yang beralamat di Kampung Bojong Jengko, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang Tengah.

Setelah itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi memberikan satu lembar KK dalam bentuk draft tersebut dengan status perkawinannya adalah cerai mati atas nama pria lain berinisial SH.

Baca juga: Ganjar Tanggapi Golkar-PAN Gabung dengan Prabowo, Netizen Soroti Bajunya!

“Sebagai suami, Iqbal Salim tidak menerimanya dan selama ini dengan Saudari LS ini tidak pernah melakukan cerai, baik secara lisan maupun tertulis,” ungkap Zardi berdasarkan pengakuan kliennya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Kuasa hukum Iqbal Salim, Zardi Khaitami, meminta pihak kepolisian agar bisa memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku.

Pasalnya, atas kejadian tersebut, kliennya telah mengalami kerugian secara immaterial dengan hak sebagai suami terabaikan.

“Bahkan anak kandung klien saya yang usianya sekarang sudah menginjak 17 tahun tidak mengenal Iqbal Salim sebagai ayah kandungnya sendiri,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut Iqbal Salim mengalami kerugian immaterial dengan hak sebagai suami terabaikan.

“Anak kandung saya, WD, tidak mengenal saya sebagai ayah kandungnya. Serta, diintimidasi oleh pihak-pihak lain. Saya mohon kepada bapak Kapolres Sukabumi agar pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik pada KK saya dapat di proses secara hukum yang berlaku,” tutur Iqbal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan