Prabowo Dinilai Semakin Percaya Diri Menghadapi Pilpres 2024 Setelah Didukung Golkar dan PAN

JABAR EKSPRES – Bakal Calon Presiden (bacapres) 2024 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dinilai oleh Pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi semakin percaya diri usai memperoleh dukungan dari Partai Golkar dan PAN untuk kontestasi Pilpres 2024.

“Secara psikologis, Prabowo semakin percaya diri bahwa dia semakin layak dinominasikan sebagai bakal calon presiden,” ujar  Asrinaldi, Senin (14/8).

Memperoleh dukungan dari partai politik Golkar dan PAN semakin meningkatkan kekuatan politik Gerindra dan Prabowo Subianto menjelang Pilpres 2024.

“Kalau dia (Partai Gerindra) sendiri yang mendayung untuk mengantarkan Prabowo ke pelabuhan presiden, itu sangat berat. Makanya, butuh mesin baru dan mesin itu PAN dan Golkar,” ucap Asrinaldi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Koalisi Prabowo dengan Mengenakan Kaus Jokowi

Menurutnya Partai Golkar mempunyai infrastruktur politik yang kuat di Indonesia ini, sementara PAN memiliki loyalitas pendukung yang tak dapat diragukan lagi.

Akan tetapi Asrinaldi berpendapat bahwa satu sampai dua bulan ke depan kondisi politik di Tanar Air masih dinamis.

Asrinaldi mengucapkan bahwa jika pada kesepakatan yang telah dibuat oleh suatu koalisi tak sesuai dengan komitmen awal, maka ada kemungkinan salah satu partai tersebut menarik dukungannya lalu berpindah ke koalisi lain.

“Ini sangat dinamis dan bisa saja berubah. Sebagai contoh (adalah) yang terjadi pada Koalisi Indonesia Bersatu (KIB),” katanya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Mendapat Dukungan dari Golkar, PKB, dan PAN

Sebagai informasi tambahan, KPU membuka pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan