Orang yang Pasang Bendera Merah Putih di Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka

Orang yang Pasang Bendera Merah Putih di Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka
Orang yang Pasang Bendera Merah Putih di Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka
0 Komentar

JABAR EKSPRES- Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bekerja di PT Sawit Agung Sejahtera (SAS), yaitu Robert Herry Son (22), akhirnya telah dijadikan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang melibatkan pelecehan terhadap lambang negara, yakni bendera Merah Putih.

“Robert Herry Son dianggap melanggar Pasal 66 dalam Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 yang berhubungan dengan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” jelas AKP Firman Fadhilah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada hari Minggu.

Insiden tersebut berlangsung pada hari Kamis (10/8). Saat itu, seorang saksi yang juga merupakan karyawan di PKS PT SAS, melihat sebuah situasi di mana bendera Merah Putih terpasang di leher seekor anjing. Dia kemudian mencoba mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Baca Juga:Bruce Lee Akan Dapatkan Serial Anime! Ini BocorannyaBocoran Spesifikasi iPhone SE 4, Beda Banget dari Gen Sebelumnya!

Pada saat itu, saksi berhasil bertemu dengan Robert Herry Son. Dalam interaksi tersebut, tersangka mengakui bahwa dia yang telah memasang bendera di leher anjing tersebut pada hari Rabu (9/8), tepatnya di depan Kantor PKS PT SAS, yang berlokasi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka memberikan alasan bahwa bendera Merah Putih yang dia pasang di leher anjing merupakan suatu bentuk hiasan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

“Dia menjelaskan bahwa negara ini mengamalkan demokrasi, dan mengizinkan anjing tersebut untuk merayakan kemerdekaan,” tambah AKP Firman.

Tindakan tersebut menimbulkan rasa ketidaknyamanan di antara karyawan serta saksi-saksi yang turut menyaksikannya. Oleh karena itu, mereka memilih untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Pinggir guna tindakan lanjutan.

Pada hari Jumat (11/8), tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Setelah itu, dilakukan proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil analisis kasus, akhirnya ditetapkan bahwa tersangka akan ditahan.

Terkait dengan peristiwa tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah bendera Merah Putih berukuran kecil. Selain itu, terdapat pula sebuah flashdisk yang berisi rekaman video yang menampilkan adegan dimana anjing tersebut memiliki bendera Merah Putih di lehernya.

0 Komentar