Pada ayat (1) menerangkan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, pada ayat (2), jam operasional toko swalayan hari Senin sampai Jumat dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Kemudian, pada ayat (3) menerangkan, jam operasional toko swalayan hari Sabtu dan Minggu dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Dan pasal (4) untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional, pusat perbelanjaan dan atau toko swalayan sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Berikutnya adalah pasal 8. Pasal itu mengatur terkait jarak pendirian pusat perbelanjaan ataupun minimarket dengan pasar tradisional. Pada pasal 8 huruf (a) dijelaskan, minimarket berjarak minimal 0,6 kilometer dari pasar rakyat dan 0,6 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor atau arteri. (son)
