Budayawan Sunda Tidak Setuju Pembangunan Minimarket Ubah Fungsi Cagar Budaya

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Minimarket) masih bergulir. Berkaitan dengan hal itu, Budi Setiawan Garda Pandawa (Budi Dalton) turut berkomentar.

Budayawan Sunda itu kurang sependapat jika pemanfaatan Cagar Budaya di Kota Bandung harus merubah fungsi aslinya. Dalam raperda yang kini masih digodok Pansus V DPRD Kota Bandung, salah satu pasalnya memang berkaitan dengan Cagar Budaya. Yakni tertera dalam pasal 10 huruf (b), bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan tidak di bangunan cagar budaya.

Budi menguraikan, pihaknya setuju jika memang harus ada aturan terkait pemanfaatan cagar budaya di Kota Bandung. Walaupun secara prinsip sudah ada Undang-Undang yang mengatur terkait cagar budaya. “Undang-Undang Cagar Budaya (UU No 11 Tahun 2010.red) sudah lengkap,” jelasnya kepada Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Jam Operasional dan Jarak Pasar Rakyat Diatur, Aprindo Jabar Meradang

Budi melanjutkan, keberadaan cagar budaya khususnya di Kota Bandung memang perlu dilestarikan. Karena itu, ia tidak sependapat jika pemanfaatan cagar budaya harus sampai merubah fungsi. Misalnya dari rumah disulap jadi minimarket atau pusat perbelanjaan. “Nanti akan menurunkan nilainya,” cetusnya.

Dengan pemanfaatan cagar budaya sebagaimana fungsinya, akan lebih menjamin eksistensi dan estetika dari cagar budaya tersebut. Budi sendiri juga tidak anti jika cagar budaya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Dengan harapan bisa menambah pendapatan daerah.

Namun hal itu bisa dilakukan tanpa harus merubah fungsi dari cagar budaya. Misalnya dikembangkan menjadi objek wisata edukasi. Sehingga ada pendapatan yang masuk ke kas daerah dari tiket wisata. Dalam UU No 11 tahun 2010 pasal 81 dijelaskan, setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati atau wali kota sesuai dengan tingkatannya.

BACA JUGA: Penjualan Jadi Korban, Pedagang Pasar Harap Jarak Minimarket Ditertibkan

Saat pembahasan Raperda terkait minimarket dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung itu masih berjalan. Selain soal cagar budaya, ada sejumlah pasal yang dinilai masih butuh pendalaman lanjutan. Di antaranya pasal 21. Pasal tersebut mengatur terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau minimarket.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan