Wakil Ketua Banggar DPR-RI Minta Pemerintah KBB Keluarkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Banggar DPR-RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian.

Menurutnya, regulasi tersebut mesti dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasalnya, ketiadaan regulasi regulasi yang mengatur tata kelola wilayah pertanian dampaknya cukup signifikan.

“Jika tidak ada regulasi yang dibuat melalui perda ataupun peraturan desa (perdes) area terlindungi atau lahan ini terancam beralih fungsi. Termasuk lahan produktif yang kita sebut lahan abadi,” kata Cucun kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).

Ia menilai, Perda tersebut nantinya akan menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apa pun.

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

BACA JUGA: Ribuan KJA di Zona Merah Perairan Waduk Saguling Bakal Ditertibkan

“Ada tidak di Bandung Barat yang menegaskan Perdes atau Perda lahan pertanian abadi yang tidak boleh diganggu. Ini tergantung komitmen Pemda. Saya akan mendorong itu, bahwasanya kepala daerah harus bisa menjaga lahan pertanian abadi,” tegas Cucun.

Bahkan lebih jauh, dampak sebenarnya dari ketiadaan Perda RDTR ini adalah soal ancaman ketahanan pangan. Lahan-lahan produktif dan lahan-lahan terlindungi sudah beralih fungsi karena laju alih fungsi lahan yang tidak ada pengendalian.

“Jangan sampai pemerintah tertarik keuntungan. Misalkan begini, dia tertarik kalau dibuka RTRW RDTR-nya diperluas segala macam akan dapat keuntungan investasi segala macam. Harus berpikir, bahwa lahan pertanian berkelanjutan ini harus betul-betul dijaga. Jangan sampai habis,” katanya.

Menurut Cucun, KBB memiliki prospek pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. Karenanya, keberadaan regulasi Perda RDTR itu jelas dibutuhkan agar pembangunan bisa terarah dan tertata. Sekaligus menyelamatkan tanah-tanah produktif maupun tanah terlindungi.

BACA JUGA: Pertama di KBB, Festival Langlayangan Bakal Hadir di Gantole Cililin

Jika alih fungsi lahan dibiarkan, lanjut politisi PKB ini, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Bandung Barat terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan