Makin Bertambah! dari 13 Laporan, Kini Polisi Terima 25 Laporan Masyarakat terhadap Rocky Gerung

JABAR EKSPRES – Laporan polisi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung bertambah menjadi 25 laporan. Sebelumnya Polri menerima sebanyak 13 laporan pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Seperti diketahui bahwa Rocky Gerung menuai kecaman dari sejumlah pihak, lantaran ucapannya diduga telah menghina Presiden Joko Widodo. Selain itu, ucapan sang pengamat politik tersebut juga dinilai kasar dan tidak sepantasnya diucapkan di hadapan publik melalui rekaman video yang diunggah di YouTube.

Terkait bertambahnya laporan terhadap Rocky Gerung dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.

BACA JUGA: Rocky Gerung Minta Maaf, Usai Ucapannya Diduga Hina Presiden Jokowi hingga Buat Sejumlah Pihak Bereaksi

“Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran,” kata Djuhandhani di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 11 Agustus 2023.

Sebagai informasi, sebanyak 25 laporan dari masyarakat tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.

Menurut Djuhandhani, semua laporan polisi yang diterima ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara dan terlapor sama.

BACA JUGA: Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Imbas Dugaan Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi

“Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum,” kata Djuhandhani.

Saat ini, lanjut dia, seluruh laporan dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti. Menurut Djuhandhani, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.

Tidak hanya itu, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan