Lanjutkan Pembangunan, Kemenag Beri Santunan ke Puluhan Warga yang Tinggal di Lahan Milik UIII

JABAR EKSPRES – Progres pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) masih terus berjalan. Kementerian Agama (Kemenag) juga telah membagikan uang kerohiman bagi warga yang telah menempati lahan tersebut.

Yang terbaru, pihak Kemenag juga memberikan uang kerohiman kepada puluhan warga yang bertempat tinggal di lahan milik Kemenag yang menjadi lokasi pembangunan UIII tersebut.

“Kami sosialisasikan kepada warga yang sudah ditentukan santunan berdasarkan SK Gubernur, bagi yang belum mengambil uang santunan agar mengambil uang santunan. Kami kasih waktu sampai hari Rabu (16 Agustus 2023),” kata Kuasa Hukum Kementerian Agama dan UIII Misrad pada JabarEkspres.com Kamis, 10 Agustus 2023.

BACA JUGA: Pembangunan UIII Terus Berjalan, Pengosongan Lahan Segera Dilaksanakan

Misrad mengatakan bahwa dari 36 warga yang menggarap di 47 bidang yang berada di lahan Kemenag itu baru 20 orang yang mau menerima uang santunan.

“Alhamdulillah dari 36 itu ada 20 orang yang sudah menandatangani dan sudah mengambil uang. Bahkan sudah tujuh orang mengambil uang santunan,” kata dia.

Ia melanjutkan warga yang tidak mau menerima santunan ada 13 orang. Menurut Misrad, warga yang tidak mau mengambil uang santunan karena alasan kurang banyak.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Kemenag Tegaskan Tuntutan Warga Tak Bisa Terpenuhi Mengenai Perkara Lahan UIII di Depok

“Ya masih ada , 13 orang yang tidak mau mengambil uang santunan. Karena kurang banyak. Uang santunan itu bukan tidak sesuai. Tapi mereka merasa kurang, untuk nyewa rumah tidak cukup, intinya mereka itu kurang banyak,” kata Misrad.

Tidak hanya itu, Misrad mengatakan Kementerian Agama dan UIII dalam hal ini telah toleransi selama satu tahun yaitu tahun 2022 ada 104 warga.

“Ini toleransi kita, 2022 ada 104, yang lain sudah mengambil, dan ini sisanya,” kata Misrad.

Namun menurut Misrad, jika warga tetap tidak mau mengambil uang kerohiman yang telah ditentukan nilainya, pihak Kemenag akan melakukan pengosongan.

“Apabila mereka tidak mau mengambil uang santunan, maka kami akan melakukan pengosongan, dan penertiban, sebelumnya kami akan berikan surat peringatan 1, 2, dan 3,” pungkasnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan