Satpol PP Jabar Gempur Peredaran Rokok Ilegal

JABAREKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Selain untuk menambah pajak pada bea cukai, penegakan tersebut diharapkan pihaknya mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Satpol PP sesuai dengan pasal 255 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 adalah satu-satunya perangkat pemerintahan, baik di daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota yang diberikan tugas dan kewenangan menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ujar Ade saat ditemui Jabarekspres, kemarin.

Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi menyatakan, berdasarkan aturan tersebut kita bertugas untuk menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

Jadi dengan tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Satpol PP sebagai perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

“Kami Satuan Polisi Pamong Praja tentu dalam melaksanakan tugas pokok kewenangan ini, yang utama adalah bagaimana seluruh peraturan daerah yang dibuat baik oleh pemerintah daerah inisiasi ataupun dengan legislatif menjadi sebuah produk hukum daerah untuk ditepati masyarakat. Berkenaan dengan rokok ilegal,” tambahnya.

Menurut Ade, perjalanan pada saat menghadapi pandemi COVID-19 ada pertemuan dengan Direktur Jendral Bea Cukai, dalam pembahasan siapa yang lebih berwenang di pemerintah provinsi, kebupaten, kota dalam rangka penegakan hukum.

“Jadi kami sampaikan, pertama ada undang-undang 23 2014, di Pasal 255 jelas disebutkan keberadaan Satpol PP, dan turunannya, baik peraturan pemerintah maupun Permendagin dan Perda di Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Menurutnya, ada Perda nomor 13 tahun 2018 dan Perda nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang ketentraman ketertiban umum, salah satunya ketertiban masyarakat, atau dalam hal ini berarti tertib untuk tidak menggunakan rokok ilegal.

Sehingga akhirnya Satpol PP menindaklanjuti undang-undang no 39 tahun 2007 dan peraturan Menteri Keuangan yang sekarang berlaku, peraturan Menteri Keuangan nomor 215 tahun 2021. Intinya dalam dana bagi hasil Bea Cukai hasil tembakau dari APBN ke APBD, atau Provinsi ke Kebupaten, Kota itu ada dana bagi hasil.

Oleh karena itu, dana bagi hasil yang sudah diberikan, ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah harus dijalankan sesuai pedoman peraturan Menteri Keuangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan