Satpol PP Jabar Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Ada tiga bidang didalamnya, yaitu kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat, dan bidang penegakan hukum di dalam aturan tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini.

“Oleh karena itu, kami Satpol PP bersama dengan Dirjen Bea Cukai melalui kantor wilayah (Kanwil) di Jawa Barat melaksanakan sesuai perhitungan kembali masa kerja (PMK),” ucapnya.

Lalu Ade melanjutkan bahwa, bidang penegakan hukum terdiri dari sosialisasi ketentuan cukai, kemudian pembinaan kawasan industri hasil tembakau, dan operasi bersama pemberantasan.

Dirinya menegaskan, disitulah peran Satpol PP, dari tiga program ini, dua yang dilaksanakan oleh Satpol PP, karena Satpol PP tidak ada kewenangan membina industri, tidak ada di dinas yang menangani perindustrian atau perdagangan.

Kemudian dua dilaksanakan, yaitu sosialisasi ketentuan cukai, bagaimana masyarakat di Jawa Barat mengetahui tentang cukai, dan juga tentang produk dari hasil tembakau yang dikenakan ketentuan cukai.

Terakhir, adanya produk hasil tembakau yang tidak bercukai alias ilegal, melahirkan bentuk sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung menggunakan beberapa media, seperti seni budaya dan media sosial.

“Itu dilakukan tujuannya supaya masyarakat diberikan sosialisasi sekaligus di edukasi,” tegasnya. (ped)

Tinggalkan Balasan