Pansus V masih Dalami 10 Pasal Kontroversi Raperda Penataan Minimarket

Pansus V masih Dalami 10 Pasal Kontroversi Raperda Penataan Minimarket
ILUSTRASI : Salah satu pusat perbelanjaan di Kecamatan Kiaracondong. Lokasinya cukup dekat dengan Pasar Kiaracondong, sekitar 650 meter. (Jabar ekspres/Hendrik Muchlison)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Pansus DPRD Kota Bandung masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Minimarket). Setidaknya ada sekitar 10 pasal yang masih didalami.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus V Dudy Himawan, Rabu (9/8).

Dudy menyebut ada sekitar 10 pasal yang perlu didalami lagi. Agar menghasilkan produk hukum yang komperhensif dan bermanfaat kepada masyarakat.

Beberapa pasal itu menyangkut pengaturan jarak antara minimarket atau pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat, pengaturan jam operasional, pemanfaatan cagar budaya, hingga soal sinergitas dengan pelaku usaha lokal.

Baca Juga:Police Burn Illegal Gold Miner’s Raft in RiauKonser di Jakarta, Crush Akui Suka Nasgor dan Jakarta Miliki Penonton Terbanyak se-Asia!

Pansus juga sudah konsultasi dengan kemendagri. Hal itu juga untuk menselaraskan sejumlah pasal dengan regulasi yang ada.

“Mudah-mudahan Agustus ini bisa selesai,” cetusnya.

Dari data yang dihimpun, beberapa pasal dalam raperda itu memang memimbulkan kontroversi dari berbagai pihak. Di antaranya pasal 21. Pasal tersebut mengatur terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau minimarket.

Pada ayat (1) menerangkan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, pada ayat (2), jam operasional toko swalayan hari Senin sampai Jumat dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, pada ayat (3) menerangkan, jam operasional toko swalayan hari Sabtu dan Minggu dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Dan pasal (4) untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional, pusat perbelanjaan dan atau toko swalayan sampai dengan pukul 24.00 WIB.

0 Komentar