JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan vonis eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Hal tersebut menuai beragam tanggapan.
Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengimbau agar publik tidak berpikir negatif atas keputusan tersebut.
Selain itu, dirinya juga berharap agar publik bisa menghormati apapun keputusan MA terkait dengan kasus Ferdy Sambo dkk.
Baca juga: Putusan Anulir Hukuman Ferdy Sambo, Ketut: Kami Pelajari Dulu!
“Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa,” ujar Gayus kepada awak media pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurutnya, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah MA. Maka, MA memiliki hak untuk mengubah keputusan sebelumnya.
“Judex juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum apakah ada yang melampui batas wewenangnya. Apakah ada batas intervensi yang dilanggar. Ini lah mengapa bisa diubah di tingkat kasasi,” lanjutnya.
Diketahui, penurunan vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya hukuman mati menjadi seumur hidup, dilakukan oleh dua hakim agung dissenting opinion, antara lain Desnayeti dan Jupriyadi.
Gayus menegaskan, dalam kasus ini tiga melawan dua. Apabila terjadi deadlock, maka bisa ditambahkan majelis atau cukup hanya lima saja.
Dirinya menilai, hal tersebut biasa terjadi ketika memutuskan suatu perkara. Maka dari itu, tidak diperkenankan untuk memaknainya dengan hal yang negatif.