Akibat Pencemaran Air Lindi di Sarimukti KLHK Beri Sanksi, Walhi Jabar: Konsekuensi!

Ist. Pencernaan air lindi di TPA Sarimukti, KBB, Jabar. Foto. Jabar Ekspres.
Ist. Pencernaan air lindi di TPA Sarimukti, KBB, Jabar. Foto. Jabar Ekspres.
0 Komentar

 

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari sanksi yang diberikan oleh KLHK, DLH Jabar akan memberikan pembatasan jumlah sampah yang dibuang ke TPAS Sarimukti.

“Kita akan mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton (sampah) perhari, sekarang sudah kurang lebih 2.000 an. Jadi kita mencoba (mengurangi),” ujar Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, pembatasan tersebut Prima mengatakan bahwa akan dilakukan secara bertahap. “Tapi pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap sehingga pengurangan (sampah ke Sarimukti) tidak akan menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance (seimbang)” pungkasnya.

0 Komentar