Ketentuan mengenai visa di plomatik, visa dinas, izin tinggal di plomatik, dan izin tinggal dinas juga mengalami perubahan penting.
Prinsip resiprokal di terapkan dalam perubahan ini, sehingga pemberian visa dan izin tinggal di terapkan dengan konsistensi pada kedua negara.
Di harapkan bahwa perubahan ini akan membantu memainkan peran strategis dalam memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan negara-negara sahabat.
Baca Juga:4 Kebiasaan ‘Sepele’ Tanpa Disadari Ternyata Bisa Merusak Mata! Yukk HindariWuling Meluncurkan Mobil Listrik Terbaru dengan Sentuhan Mirip Suzuki Jimny Gaya yang Unik dan Harga Terjangkau
Melalui pemberian visa di plomatik dan visa dinas serta izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
