Izin Tinggal Di Indonesia Bisa Diperpanjang Hingga 10 Tahun Dengan Golden Visa yang Resmi Berlaku

Golden Visa yang Resmi Berlaku
Golden Visa yang Resmi Berlaku
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Izin Tinggal Di Indonesia Bisa Di perpanjang Hingga 10 Tahun Dengan Golden Visa yang Resmi Berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2023 tentang Keimigrasian.

Dengan golden visa yang resmi berlaku memiliki dampak besar bagi izin tinggal di Indonesia. Melalui langkah ini, masa izin tinggal di negara ini kini di perpanjang menjadi 10 tahun.

langkah Golden visa yang resmi berlaku ini di ambil untuk memberikan dukungan yang kuat terhadap pertumbuhan ekonomi pasca pandemi COVID-19. PP 40 Tahun 2023, yang ditekan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga:4 Kebiasaan ‘Sepele’ Tanpa Disadari Ternyata Bisa Merusak Mata! Yukk HindariWuling Meluncurkan Mobil Listrik Terbaru dengan Sentuhan Mirip Suzuki Jimny Gaya yang Unik dan Harga Terjangkau

Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam pemberian visa dan izin tinggal dengan memperpanjang masa berlaku hingga 10 tahun.

Sebagai perbandingan, sebelumnya masa izin tinggal di batasi hanya hingga 5 tahun.

Pasal 148 PP 40/2023 menyatakan bahwa:

(1) Izin tinggal terbatas dapat diberikan selama 10 tahun.

(2) Jika izin tinggal terbatas di berikan untuk kurun waktu kurang dari 10 tahun, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dengan total masa izin tinggal terbatas tidak melebihi 10 tahun.

Perlu di catat bahwa Pasal 148 PP Nomor 31 Tahun 2013 memiliki peraturan yang berbeda:

(1) Izin Tinggal terbatas di berikan selama maksimal 2 tahun dan dapat di perpanjang.

(2) Setiap perpanjangan tidak boleh melebihi 2 tahun, dan masa izin tinggal total tidak boleh lebih dari 6 tahun.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Fabienne Nicole Groeneveld Finalis Miss Universe Indonesia, Berikut ProfilnyaViral!! Motor Klasik Suzuki RGR 150 Milik Duta Sheila On 7

Selain itu, perubahan signifikan juga terjadi dalam izin tinggal terbatas untuk warga asing yang bekerja dan pemegang visa tinggal terbatas.

Peraturan ini di hapuskan sesuai dengan Pasal 149 dan Pasal 150 PP 31/2013.

Perubahan lainnya mencakup penyederhanaan persyaratan untuk visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dengan penghapusan persyaratan surat persetujuan.

0 Komentar