Hamas Menjatuhkan Hukuman Mati terhadap Tujuh Warga Gaza yang Diduga Kolaborasi dengan Israel

JABAR EKSPRES – Pengadilan militer di Jalur Gaza, yang dikelola oleh kelompok militan Palestina Hamas, telah menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang dengan cara digantung karena dituduh “berkolaborasi” dengan Israel, demikian diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Hamas.

Selain hukuman mati, pengadilan tersebut juga menghukum tujuh orang lainnya dengan “penjara seumur hidup dengan kerja paksa”, yang setara dengan 25 tahun penjara di wilayah Gaza, seperti yang dilaporkan oleh The New Arab.

Baca Juga: Terus Kembangkan Senjata Nuklir, Kim Jong-un Periksa Pabrik Senjata

Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, secara rutin menjatuhkan hukuman mati bagi mereka yang dianggap bersalah “berkolaborasi” dengan Israel. Menurut hukum Palestina, hukuman mati harus disetujui oleh presiden Otoritas Palestina yang berbasis di Tepi Barat yang diduduki.

Namun, sejak Hamas mengambil alih kendali Jalur Gaza pada tahun 2007, kelompok tersebut telah mengabaikan persyaratan ini. Bahkan, pada bulan September tahun sebelumnya, dua warga Palestina dieksekusi mati karena diduga “berkolaborasi” dengan Israel, dan tiga orang lainnya dieksekusi untuk tuduhan pembunuhan.

Baca Juga: Menkes Bertemu Elon Musk Bahas Kerjasama Akses Internet Puskesmas Terpencil di Amerika

Pada bulan April, dua orang lagi dijatuhi hukuman mati, dan empat orang lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena tuduhan serupa, yaitu bekerja sama dengan Israel.

Jumlah hukuman mati di Jalur Gaza mencapai setidaknya 17 pada tahun 2022.

Israel dan kelompok-kelompok militan di Gaza, termasuk Hamas, telah terlibat dalam beberapa konflik selama 15 tahun terakhir. Jalur Gaza, yang ditempati oleh sekitar 2,3 juta warga Palestina, telah berada di bawah blokade Israel sejak tahun 2007, ketika Hamas merebut kendali setelah konflik dengan gerakan Fatah yang dipimpin oleh Presiden Abbas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan