Jadi Tentara Gadungan, Pelaku Berhasil Gondol 25 Mobil Berbagai Tipe

JABAR EKSPRES – Modus menjadi anggota tentara, AA (27) terduga pelaku penipuan (penggelapan puluhan mobil) berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dalam melancarkan aksinya, AA dibantu oleh terduga 4 orang lainnya berinisial RH (49), YH (26), CI (43) dan WAY (49).

Kelimanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. AA yang diduga merupakan pelaku utama diamankan di Jalan Taman Sari VI Mangga Besar, Kota Jakarta Barat pada Jum’at (28/7/2023) sekitar jam 16.00 WIB. Sementara, 4 terduga pelaku lainnya diamankan di wilayah Surade Sukabumi pada Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 Juli 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa tindak pidana penipuan (penggelapan mobil) yang dilancarkan oleh AA dengan komplotannya, ternyata sudah terjadi mulai dari akhir tahun 2022.

“Kejadian ini berawal pada 12 Desember 2022. Pelaku utama, yaitu AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek. Oleh pelaku, kendaraan ini digadaikan kepada beberapa orang penadah atau memberi pertolongan jahat. Alhasil, ada 15 masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang membuat laporan ke polisi,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers.

BACA JUGA: Bocah 4 Tahun di Sukabumi Diduga Dicabuli Tetangga, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Berdasarkan hasil penangkapan, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku dengan beragam bukti, termasuk 25 unit mobil berbagai tipe.

“Saat ini kita sudah mengamanakan pelaku utama yaitu AA dan 4 orang yang berperan memberikan pertolongan jahat, penadah atau sebagai jembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut. Kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kendaraan yang merupakan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Polres Sukabumi Kota. Sedangkan, 4 unit lainnya merupakan barang bukti TKP wilayah Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Diketahui AA beserta komplotannya berhadapan dengan hukuman penjara yang siap membuatnya jera.

“Terhadap para pelaku, kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.” pungkasnya. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan