Rancaekek Miliki Beragam Potensi Wilayah, Bisa Jadi Wisata Alam hingga Sejarah

JABAR EKSPRES – Beragam potensi baik dari lahan, Sumber Daya Manusia (SDM) hingga situs sejarah di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bisa dimanfaatkan dan dikembangkan.

Dampaknya, melalui pengembangan potensi kewilayahan bisa berefek terhadap pemberdayaan masyarakat, bahkan dapat mendorong perekonomian lokal.

Sayangnya, wilayah Kecamatan Rancaekek sampai saat ini masih belum ada pengembangan hingga ke arah tersebut. Situs bersejarah dan beberapa potensi desa yang bisa jadi daya tarik wisatawan, belum jadi perhatian pihak Pemerintah Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Akibat Musim Kemarau, 5 Hektare Lahan di Kecamatan Rancaekek Terancam Kekeringan

Camat Rancaekek, Diar Hadi Gusdinar mengatakan, sejumlah titik di wilayahnya dinilai bisa dikembangkan untuk jadi objek wisata.

“Kita ada di wilayah itu penemuan Candi Bojong Menje, batu bersejarah,” kata Hadi kepada JabarEkspres.com saat ditemui di tempat kerjanya.

Menurutnya, wilayah Kecamatan Rancaekek cukup menunjang apabila dikelola baik, dengan tujuan pengembangan potensi yang bisa meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kemudian berefek juga terhadap ekonomi lokal.

BACA JUGA: Safari Budaya, Dedi Mulyadi Kunjungi Rancaekek Kabupaten Bandung

“Kalau untuk potensi wisata di sejumlah desa, itu pendataannya masih dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pemkab Bandung,” ujar Hadi.

Diketahui, di  wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, sempat ditemukan pecahan-pecahan batu yang membentuk sebuah Candi dengan usianya diprakirakan mencapai ribuan tahun.

Temuan batu bersejarah itu tepatnya berlokasi di Dusun Bojong Menje, RT 01 RW 02, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek.

Melalui penelusuran Jabar Ekspres, pecahan batu dari bangunan Candi yang ditemukan di Dusun Bojong Menje tersebut, kini dinilai sebagai situs bersejarah dan termasuk dalam kategori cagar budaya.

Perlu diketahui, cagar budaya merupakan warisan yang bersifat kebendaan, baik berupa bangunan hingga kawasan yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Pelestarian cagar budaya perlu dilakukan sebab memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan hingga keagamaan.

Karenannya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya

Adapun situs Candi tersebut, saat ini dijaga dan diurus oleh Dadang Nugraha dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang Banten.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan