Ade Safri menjelaskan, seluruh laporan yang diterima soal dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi merupakan delik biasa, yaitu suatu perkara tindak pidana dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa,” katanya memungkasi. (*)