Begini Rincian Aturan Denda PT KAI Penumpang Melebihi Relasi

Begini Rincian Aturan Denda PT KAI Penumpang Melebihi Relasi
Kereta Api di Stasiun Cirebon, Kecamatan Kejaksanan, Kota Cirebon. (Jabar Ekspres/Ayu Lestari)
0 Komentar

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkasnya. *

0 Komentar