Begini Rincian Aturan Denda PT KAI Penumpang Melebihi Relasi

Begini Rincian Aturan Denda PT KAI Penumpang Melebihi Relasi
Kereta Api di Stasiun Cirebon, Kecamatan Kejaksanan, Kota Cirebon. (Jabar Ekspres/Ayu Lestari)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan denda bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya, berupa sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi. Jumat, 4 Agustus 2023.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Ayep.

Baca Juga:Hindari Kembali Terkena Sanksi Kontra Bali United, Persib Ajak Bobotoh Ciptakan Suasana Aman dan NyamanRelawan Iwan Bule Rapatkan Barisan untuk Pemenangan Prabowo Presiden

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

0 Komentar