JABAR EKSPRES – Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai lamban, Komisi A DPRD Kota Depok panggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lurah, dan RW di wilayah Kelurahan Cimpaeun dan Cilangkap, ke Kantor DPRD Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyampaikan Komisi A DPRD Kota Depok mendapat laporan warga terkait proses pengurusan sertifikat dalam program PTSL tak kujung usai, sehingga pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“Ada dua kelurahan yang mengirimkan surat ke Komisi A terkait belum selesainya sertifikat PTSL. Di Kelurahan Cimpaeun ada 173 bidang dan Kelurahan Cilangkap 1.500 bidang dalam kurun waktu 2019 sampai 2022,” kata Hamzah saat dikonfirmasi JabarEkspres.com pada Kamis, 3 Agustus 2023.
BACA JUGA: Tarif Berobat di Puskesmas Naik Lima Kali Lipat, Komisi D Akan Panggil Dinkes Kota Depok
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok mengundang BPN dan lurah untuk meminta penjelasan persoalan yang menyebabkan belum rampungnya sertifikat PTSL.
“Keputusan rapat hari ini, minggu depan BPN akan memfasilitasi untuk dikonfrontasi bidang per bidang berdasarkan by name by Addres persoalannya seperti apa. Karena sudah ada yang sampai peta bidang dan NIB,” tukasnya.
Setelah dikonfrontasi bidang per bidang, katanya lagi, akan diketahui penyebab detail persoalan yang terjadi, untuk selanjutnya dilakukan langkah atau proses yang harus dilalui.
BACA JUGA: Sekda Kota Depok Supian Suri Hanya Masuk Radar Penjaringan Cawalkot Partai PDIP
Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan keterangan dari BPN bahwa dalam proses PTSL ini terdapat dua jenis PTSL, yakni yang sampai K3 dan K1. Menurutnya K3 hanya proses sampai peta bidang, K2 itu sampai NIB, dan K1 sampai jadi sertifikat.
Sementara, menurut Hamzah proses pengukuran yang dilakukan oleh BPN pada 2020 itu hanya K3, tapi 2021 dinaikkan menjadi K1 jadi sertifikat.
“Minggu depan itu akan terlihat masalahnya apa satu demi satu. Apakah ini overlap, apakah belum lengkap berkasnya terkait waris, atau tumpang tindih,” ujarnya.
Untuk penyelesaian persoalan PTSL, Komisi A DPRD Depok meminta untuk mendampingi proses tersebut, sehingga persoalan yang terjadi bisa dituntaskan dan harapan masyarakat bisa memiliki sertifikat atas lahannya bisa terealisasi.