JABAR EKSPRES – Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai lamban, Komisi A DPRD Kota Depok panggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lurah, dan RW di wilayah Kelurahan Cimpaeun dan Cilangkap, ke Kantor DPRD Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyampaikan Komisi A DPRD Kota Depok mendapat laporan warga terkait proses pengurusan sertifikat dalam program PTSL tak kujung usai, sehingga pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“Keputusan rapat hari ini, minggu depan BPN akan memfasilitasi untuk dikonfrontasi bidang per bidang berdasarkan by name by Addres persoalannya seperti apa. Karena sudah ada yang sampai peta bidang dan NIB,” tukasnya.
Baca Juga:Berlaku Mulai Hari Ini! PT KAI Bakal Sanksi Penumpang yang Turun di Stasiun dengan Kelebihan RelasiBangga! Harumkan Nama Sukabumi di O2SN Jabar, Beberapa Atlet Cilik Ini Berhasil Sabet Mendali
Sementara, menurut Hamzah proses pengukuran yang dilakukan oleh BPN pada 2020 itu hanya K3, tapi 2021 dinaikkan menjadi K1 jadi sertifikat.
“Minggu depan itu akan terlihat masalahnya apa satu demi satu. Apakah ini overlap, apakah belum lengkap berkasnya terkait waris, atau tumpang tindih,” ujarnya.
Untuk penyelesaian persoalan PTSL, Komisi A DPRD Depok meminta untuk mendampingi proses tersebut, sehingga persoalan yang terjadi bisa dituntaskan dan harapan masyarakat bisa memiliki sertifikat atas lahannya bisa terealisasi.
