Jalani Sidang Kasus Pengadaan Alat Kesehatan, Terdakwa Timothy Andrew Hasian Ajukan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa

Setelah pembacaan dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin menanyakan kepada terdakwa Timothy Andrew Hasian dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Lalu, kuasa hukum terdakwa menjawab “iya kami akan mengajukan eksepsi”.

Diakhir persidangan Hakim Divo menuturkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Agustus 2023 dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa,” ucap Divo, dikutip JabarEkspres.com pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Sementara di lingkungan PN Depok, Kuasa Hukum dari terdakwa Timothy Andrew Hasian yakni David M Agung Aruan, Tambun Tambunan dana Firmauli Silalahi menuturkan, bahwa uang yang ditransfer oleh saksi korban bukan hanya ke terdakwa namun juga ke saksi Ari Tumiyati.

“Tadi sempat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan, kalau uang yang ditransfer saksi korban ke terdakwa langsung ditransfer kembali ke rekening Ari Tumiyati, artinya uang tersebut sepenuhnya bukan berada dalam penguasaan Terdakwa, tetapi berada di penguasaan Ari Tumiyati dan hal ini diketahui oleh saksi korban, dan kerjasama antara Saksi Korban sudah berjalan 2 tahun dan lancar2 saja dan baru bermasalah karena Ari Tumiyati yg justru mengelabui atau ingkar janji kepada Terdakwa,” kata David.

Selain perkara pidana PN Depok saat ini baru dibuka juga sudah menyidangkan perkara perdata yang intinya terkait perkara yang sama yang mana sebelumnya telah terjadi kerja sama pengadaan alat kesehatan ini antara saksi korban atau Turut Tergugat dan Terdakwa yg dalam perkara Perdata sebagai Penggugat.

“Kami sudah melakukan gugatan Perdata dengan Nomor perkara perdata yakni 45/Pdt.G/2023/PN Dpk, saat ini Sudah masuk tahap pembuktian,dan dalam jawabannya Turut Tergugat atau saksi Korban mengakui ada perjanjian antara Terdakawa dengan dirinya dan permasalahan timbul disebabkan Ari Tumiyati yang ingkar janji dengan Terdakwa artinya saksi korban juga mengakui kasus ini adalah kasus Perdata, maka untuk itu saya berpikir kalau kasus ini sebenarnya adalah kasus Perdata yang dipaksakan jadi pidana,” pungkas David. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan