Jalani Sidang Kasus Pengadaan Alat Kesehatan, Terdakwa Timothy Andrew Hasian Ajukan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa

JABAR EKSPRES – Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Timothy Andrew Hasian terkait kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes), digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang 3 PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Latifa Detina yang digantikan oleh JPU Lutfi Noor menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHP dan Kedua, Pasal 372 KUHP.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 di mana terdakwa menawarkan kerja sama kepada Raynaldi Al Rasyid Nelwin (saksi korban) terkait pengadaan alat kesehatan berupa alat rapid, masker, dan yang berhubungan dengan Covid-19.

BACA JUGA: Tuntut Keterbukaan Pengadaan Alat Kesehatan, Forum Pemuda Palabuhanratu Geruduk Kantor Pendopo Sukabumi

Saat itu juga, terdakwa mengatakan memiliki dan mengelola bisnis pengadaan alat kesehatan yang dikelolanya sendiri. Kemudian terdakwa meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp 90 juta dan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan.

Setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak mengalami masalah. Setelah itu, terdakwa dan saksi korban beberapa kali melakukan kerja sama yang serupa dan berjalan dengan lancar.

Kemudian pada tanggal 2 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan sebesar Rp700 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar 20,5 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan.

BACA JUGA: Dinkes Apresiasi Pameran Alat Kesehatan Lokal di Sudirman Grand Ballroom Bandung

Rinciannya, pada tanggal 2 Desember 2021 saksi korban mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama Timothy Andrew Hasian sebesar Rp212.500.000. Dan, tanggal 2 Desember 2021 saksi korban kembali mentransfer ke rekening yang sama sebesar Rp287.500.000, Rp150 juta, dan sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, pada 6 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan kepada saksi sebesar Rp 2 miliar dan dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Uang itu diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama terdakwa.

Kemudian setelah jatuh tempo hingga saat ini, modal dan keuntungan belum juga dikembalikan oleh terdakwa. Kemudian saksi menemui terdakwa secara langsung dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diberikan untuk modal pengadaan alat kesehatan tidak dikelola sendiri namun telah diserahkan kepada saksi Ari Tumiyati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan