JABAR EKSPRES – Perlintasan sebidang, yang juga akses jalan penghubung Kecamatan Cileunyi dan Kecamatan Rancaekek di Kabupaten, Provinsi Jawa Barat jadi polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, berencana menutup total pintu perlintasan sebidang yang lokasinya di Kampung Babakan Sinyar RT06 RW01, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Karenannya, dengan tegas warga pun langsung menolak rencana tersebut, sebab akses penghubung 2 kecamatan itu menjadi jantung perekonomian dan aktivitas masyarakat.
Kepala Desa (Kades) Cileunyi Wetan, Hari Haryono ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa warganya menolak terkait rencana PT KAI menutup total perlintasan sebidang tersebut.
“Iya betul, jika warga sampai sekarang ini masih menolak rencana penutupan pintu perlintasan KA di Kampung Babakan Sinyar,” kata Hari, Kamis (3/8).
Dia menegaskan, terkait penolakan warga terhadap rencana PT KAI menutup perlintasan sebidang, pihaknya mendukung apapun yang disuarakan masyarakat.
“Betul, hingga saat ini warga tetap menolaknya dan telah disampaikan ke BPD (Badan Permusyawaran Desa),” tegas Hari.
“Pemdes Cileunyi Wetan, ‘kan menampung keinginan warga yang ditindaklanjuti oleh BPD yang mewakili warga,” tukasnya.
Diketahui, perlintasan kereta api merupakan persimpangan antara jalur kereta api dengan jalan, baik jalan raya maupun jalan kecil.
Keberadaan perlintasan kereta api bisa ditemukan di perkotaan hingga ke pedesaan yang dilewati oleh jalur kereta api.
Terdapat beberapa jenis perlintasan kereta api yang bisa ditemukan sepanjang perjalanan, yakni jenis perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api.
Kedua perlintasan tersebut berada dalam satu bidang tanah yang sama, sehingga disebut sebidang.
Perlintasan sebidang kerap menjadi perhatian karena sering menjadi tempat terjadi kepadatan arus lalu lintas, bahkan tak jarang menimbulkan kecelakaan.
Oleh karena itu pada beberapa perlintasan sebidang, akan didapati pintu perlintasan yang bertujuan untuk mengamankan perjalanan KA.
Di pintu perlintasan sebidang, biasanya akan terdapat pos untuk penjaga jalan lintasan (PJL), yang akan menyalakan alarm dan menurunkan palang pintu ketika kereta akan melintas.