JABAR EKSPRES – Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengaku bahwa, pihaknya akan tetap mempersiapkan sejumlah data dalam menghadapi proses gugatan yang dilayangkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yakni Panji Gumilang kepada Gubernur Ridwan Kamil, meskipun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan pihaknya juga tetap akan mempersiapakan langkah-langkah khususnya dalam menghadapi sidang perdana atas gugatan tersebut pada tanggal 15 Agustus 2023 nanti di Pengadilan Negri (PN) Bandung.
“Jadi, itu (penetapan tersangka) tidak mempengaruhi (gugatan Panji Gumilang). Kecuali, memang kemudian ada hal lain misalnya dicabut. Tapi ini kan, tidak ada langkah dicabut,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Resmi! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama!
Teppy mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut saat ini masih terus berproses. Maka dari itu, dia menambahkan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum akan tetap melakukan pengumpulan data guna menjawab semua isi gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Kami tetap anggap ini terus berproses dan tetap mempersiapkan (sejumlah data) sampai nanti proses persidangan. Jadi, kita mah tetap saja fokus ke arah gugatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Panji Gumilang),” ujarnya.
Sementara itu, ketika disinggung akan adanya upaya mediasi terlebih dahalu sebelum masuk ke persidangan yang di sediakan oleh PN Bandung, Teppy mengatakan bahwa hal itu jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Perdata itu kan dianggap sengketa para pihak, jadi ada ruang dari peradilan untuk proses mediasi kalau ada kesepakatan atau apalah itu. Jadi tidak harus selesai dengan sidang, dan itu umum,” ujarnya.
“Tapi kita fokus ke arah jawabannya (gugatan Panji Gumilang) untuk persidangan tanggal 15 (Agustus nanti),” tutupnya.
BACA JUGA: Pastikan Ponpes Al Zaytun Tak Bermasalah Seiring Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Mahfud MD: Pemerintah Jamin Hak Konstitusional Santri
Untuk diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.