MA Tangani Kasasi yang Membawa Polemik Vonis Bebas 2 Polisi di Kanjuruhan

MA Tangani Kasasi yang Membawa Polemik Vonis Bebas 2 Polisi di Kanjuruhan
Tiga hakim agung di MA telah ditunjuk menangani kasasi atas perkara dua polisi yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tiga hakim agung di Mahkamah Agung (MA) telah ditunjuk untuk menangani kasasi atas perkara dua polisi yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Perkara ini akan dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim tingkat kasasi untuk mencari keadilan yang tepat terhadap kedua aparat tersebut.

Kedua aparat yang divonis bebas dalam kasus Kanjuruhan adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan kedua polisi dari tuduhan terkait tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.

Selain dua polisi tersebut, ada tiga terdakwa lain yang juga telah menerima vonis dari majelis hakim PN Surabaya dalam kasus yang sama. Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; dan Suko Sutrisno, yang menjabat sebagai Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis satu tahun penjara.

Baca Juga:Siswa SMAN 7 Banjarmasin Berusia 15 Tahun Menjadi Korban Penusukan oleh Teman KelasApa yang Memicu Bentrok Antarkelompok India hingga Merambah ke Pembakaran Masjid?

Perkara kasasi vonis bebas polisi tragedi Kanjuruhan ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat dalam ranah hukum, dan keputusan kasasi yang akan diambil oleh tiga hakim agung MA akan menjadi sorotan kritis untuk memastikan keadilan terwujud bagi semua pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.

0 Komentar