JABAR EKSPRES – Tiga hakim agung di Mahkamah Agung (MA) telah ditunjuk untuk menangani kasasi atas perkara dua polisi yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Perkara ini akan dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim tingkat kasasi untuk mencari keadilan yang tepat terhadap kedua aparat tersebut.
Kedua aparat yang divonis bebas dalam kasus Kanjuruhan adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan kedua polisi dari tuduhan terkait tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.
Tiga hakim agung yang akan menjadi pengadil kasasi dalam perkara ini terdiri dari ketua majelis, Surya Jaya, serta hakim anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi. Tanggal masuk kasasi ini tercatat pada Jumat, 14 Juli 2023, dan masuk dalam klasifikasi “Karena kealpaan menyebabkan matinya orang,” seperti yang diumumkan melalui laman resmi MA pada Rabu, 2 Agustus.
Baca Juga: Pencarian Pekerja Pertambangan Emas Rakyat Ajibarang Dihentikan, 8 Orang Dinyatakan Hilang
Usai mendengar vonis bebas dari PN Surabaya, Bambang dan Wahyu menyambut keputusan tersebut dengan pelukan. Namun, jaksa penuntut umum tidak menyetujui putusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan kasasi guna mencari keadilan lebih lanjut.
Selain dua polisi tersebut, ada tiga terdakwa lain yang juga telah menerima vonis dari majelis hakim PN Surabaya dalam kasus yang sama. Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; dan Suko Sutrisno, yang menjabat sebagai Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis satu tahun penjara.
Perkara kasasi vonis bebas polisi tragedi Kanjuruhan ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat dalam ranah hukum, dan keputusan kasasi yang akan diambil oleh tiga hakim agung MA akan menjadi sorotan kritis untuk memastikan keadilan terwujud bagi semua pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.