JABAR EKSPRES – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada malam hari.
BACA JUGA: Polemik Ponpes Al-Zaytun: Penyidik Siap Gelar Perkara, Bila Dua Anak Panji Mangkir!
“Dari hasil proses gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa sebagai saksi pada siang hari hingga pukul 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 40 saksi, termasuk 17 saksi ahli dari berbagai bidang, seperti ahli pidana, sosiologi, dan agama.
BACA JUGA: Sempat Mangkir, Panji Gumilang dan Anak Buahnya Kembali Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini
Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangan dari saksi-saksi.
“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” terang Djuhamdhani.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan pada Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).